Pengertian, Rancang Bangun, Pelaku Ekonomi dan Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Umat manusia lahir di dunia ini senantiasa memiliki tujuan. Banyak tujuan manusia yang diharapkan dapat tercapai dengan daya upaya dan ikhtiar yang dijalankannya. Allah pun memiliki tujuan untuk menciptakan manusia, yaitu agar mereka menyebah dan beribadah kepada-Nya. Dalam hal pemenuhan materi, ekonomi menjadi satu bagian yang penting baik sebagai aturan hokum maupun etika yang mengarahkan pada pencapaian kesejahteraan hidup.
Ekonomi Islam sebagai salah satu cabang ilmu menuntun pelaku ekonomi pada pencapaian kesejahteraan hidup melalui distribusi sumber daya yang didasarkan pada maqoisid syariah (chapra, 2001). Aturan ini juga merupakan perangkat nilai , moral etis dalam beraktifitas lainnya yang memberikan daya control bagi setiap muslim dalam menjalankan perilaku kehidupan ekonominya. Pada era kekinian tampaknya ekonomi islam telah hadir sebagai solusi alternatif ditengah pertarungan antara ekonomi kapitalis dan sosialisme sebagai sistem yang sedang mengalami kebuntuan karena belum mampu memecahkan segala permasalahan ekonomi. Sehingga makalah ini dihadirkan untuk menjadi bahan pengantar diskusi seputar konsep dasar ekonomi islam. Dengan demikian diharapkan dalam pembahasan ini, didapatkan gambaran konsepsi yang mendasar tentang ekonomi islam.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
- Apa pengertian dan teori ekonomi islam?
- Bagaimana rancang bangun ekonomi islam ?
- Siapa pelaku ekonomi dalam islam ?
- Apa saja prinsip-prinsip dari ekonomi islam?
- Apa prinsip dasar ekonomi islam?
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui pengertian dan teori ekonomi islam
- Untuk mengetahui Bagaimana rancang bangun ekonomi islam
- Untuk mengetahui Siapa pelaku ekonomi dalam islam
- Untuk mengetahui Apa saja prinsip-prinsip dari ekonomi islam
- Untuk mengetahui Apa prinsip dasar ekonomi islam
Pict : Pixabay |
BAB II
PEMBAHASAN
Teori Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.
Penggunaan istilah ekonomi islam digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh karena itu, pengertian ekonomi islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah.
Pengertian Ekonomi Islam menurut Bahasa :
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Pengertian Ekonomi Islam menurut Istilah :
Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
Pengertian Ekonomi Islam menurut para ahli :
Pengertian Ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Manan adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai islam. Beliau mengatakan bahwa ekonomi islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Alquran, sunnah, ijma dan qiyas.
Menurut M.M. Matewally, Pengertian Ekonomi Islam ialah ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti Alquran, Sunnah, Qiyas dan Ijma. Beliau memberikan alasan bahwa dalam ajaran islam tersebut, perilaku seseorang dan masyarakat dikendalikan ke arah bagaimana memenuhi kebutuhan dan menggunakan sumber daya yang ada.
Hasanuz Zaman mengungkapkan Pengertian Ekonomi Islam yaitu pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.
Pengertian Ekonomi Islam menurut Monzer Kahf adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memiliki sifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi islam tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya, yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.
Menurut M. N. Siddiqi, Pengertian Ekonomi Islam ialah "pemikir muslim" respon terhadap tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Alquran dan sunnah serta dengan alasan dan pengalaman
Dawam Rahardjo mengatakan Pengertian Ekonomi Islam dapat dibagi kedalam tiga arti. Pertama, yang dimaksud ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam. Kedua, yang dimaksud ekonomi islam ialah sebagai suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi islam dalam pengertian perekonomian umat islam. Ketiga wilayah tersebut, yaitu teori, kegiatan dan sistem ekonomi umat islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi.
Rancang Bangun Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip ekonomi islam membentuk keseluruhan rangka, yang jika di ibaratkan sebagai sebuah bangunan sebagaimana divisualisasikan oleh Adiwarman sebagai berikut:
Bangunan ekonomi islam di dasarkan atas lima nilai universal yakni : tauhid (keimanan), adl(Keadilan), nubuwwah (Kenabian), khilafah (Pemerintahan), ma’ad (hasil).Kelima nilai ini menjadi dasar inpirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi islam.
Namun teori yang kuat dan baik tanpa diterapkan menjadi sistem,akan menjadikan ekonomi islam hanya sebagai kajian ilmu saja tanpa memberi dampak pada kehidupan ekonomi.Karena itu,dari kelima nilai-nilai universal tersebut dibangunlah tiga prinsip Derivativ yang menjadi ciri-ciri dan cikal bakal sistem ekonomi islami. Ketiga prinsip Derivativ itu adalah multitype ownership,Freedom to act,dan social justice.
Diatas semua nilai dan prinsip yang telah diuraikan diiatas,di bangunlah konsep yang memayungi semuanya,yaitu konsep akhlak.Akhlak menempati posisi puncak,karena inilah yang menjadi tujuan islam dan dakwah para nabi,yakni untuk menyempurnakan akhlak manusia.Akhlak ini yang menjadi panduan para pelaku ekonomi dan bisnis dalam melakukan aktifitasnya. nilai-nilai universal di bawah menjadi ispirasi untuk membangun teori-teori ekonomi islami.
Tauhid
Tauhid merupakan pondasi ajaran islam. Dengan tauhid, manusia menyaksikan bahwa “tiada sesuatupun yang layak disembah selain Allah”, dan “tidak ada pemilik langit, bumi dan isinya, selain daripada Allah” karena Allah adalah pencipta alam semesta dan isinya sekaligus pemiliknya, termasuk pemilik manusia dan seluruh sumber daya yang ada. Karena itu, Allah adalah pemilik hakiki. Manusia hanya diberi amanah “memiliki” untuk sementara waktu sebagai ujian bagi mereka.
Dalam islam, segala sesuatu yang ada tidak diciptakan dengan sia-sia, tetapi memiliki tujuan. Segala aktivitas manusia dalam hubungannya dengan alam dan sumber daya manusia (muamalah) dibingkai dengan kerangka hubungan dengan Allah karena kepadanya manusia akan mempertanggung jawabkan segala perbuatan, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
‘Adl
Allah adalah pencipta segala sesuatu, dan salah satu sifatnya adalah adil. Dia tidak membeda-bedakan perlakuan makhluk-Nya secara zalim. Manusia sebagai khalifah di bumi harus memelihara hokum Allah di bumi, dan menjamin segala pemakaian sumber daya diarahkan untuk kesejahteraan manusia, supaya semua mendapat manfaat dari-Nya secara adil dan baik. Islam mendefinisikan adil sebagai “tidak mendzalimi dan tidak di dzalimi”.
Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam, sehingga terjadi eksploitasi menusia atas manusia. Masing-masing berusaha mendapatkan hasil yang lebih besar daripada usaha yang dikeluarkannya karena karakusannya.
Nubuwwah
Karena Rahman, Rahim dan kebijaksanaan Allah, manusia tidak dibiarkan begitu saja di dunia tanpa mendapat bimbingan. Karena itu diutuslah para nabi dan rasul untuk menyampaikan petunjuk dari Allah kepada manusia tentang bagaimana hidup yang baik dan benar di dunia, dan mengajarkan jalan untuk kembali (taubat keasal-muasal, segala Allah). Untuk umat muslim, Allah telah mengirimkan “manusia model” yang terakhir dan sempurna untuk diteladani sampai akhir zaman. Nabi Muhammad SAW.
Khilafah
Dalam Al-qur’an Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di bumi, artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Karena itu pada dasarnya setiap manusia itu pemimpin. Nabi bersabda: “setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya”. Nilai ini mendasari prinsip kehidupan-kehidupan kolektif manusia dalam islam (siapa yang memimpin siapa). Fungsi utamanya adalah agar menjaga keteraturan interaksi (muamalah) antar kelompok termasuk dalam bidang ekonomi agar kekacauan dan keributan dapat dihilangkan atau dikurangi. Firman Allah SWT. Dalam Al-qur’an: “(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi niscaya mereka menyeru berbuat baik dan mencegah dari perbuatan jahat”.
Dalam islam, pemerintah memainkan peranan yang kecil tetapi sangat penting dalam perekonomian. Peran utamnya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan syariah, dan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Semua ini dalam kerangka mencapai maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariah), untuk memajukan kesejahteraan manusia. Hal ini dicapai dengan melindungi keimanan, jiwa, akal, kehormatan dan kekayaan manusia.
Status khilafah atau pengemban amanat Allah itu berlaku umum bagi semua manusia. Tidak ada hak istimewa bagi individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifaan itu. Namun, ini tidak berarti bahwa umat manusia selalu atau harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari alam semesta itu. Mereka memiliki kesamaan hanya dalam kesempatannya, dan setiap individu bisa mendapatkan keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya itu. Namun demikian, ini tidak berarti (bahwa islam) memberikan superioritas (kelebihan) kepada majikan terhadap pekerjanya dalam kaitannya dengan harga dirinya sebagai manusia atau statusnya dalam hokum. Hanya kadang-kadang saja seseorang pada saat tertentu menjadi majikan dan (pada saat lain) menjadi pekerja. Pada saat lain situasinya bias berbalik dri mantan majikan bias menjadi majikan dan sebagainya dan hal serupa juga bias diterapkan terhadap budak dan majikan.
Ma’ad
Walaupun seringkali diterjemahkan sebagai “kebangkitan”, tetapi secara harfiah ma’ad berarti “kembali”. Karena kita semua akan kembali pada Allah. Pandangan yang khas seorang muslim tentang dunia dan akhirat dapat dirumuskan sebagai: “dunia adalah lading akhirat”. Artinya dunia adalah wahana bagi manusia untuk bekerja dan beraktifitas (beramal saleh). Namun demikian akhirat lebih baik dari pada dunia, karena itu Allah melarang untuk terikat pada dunia, sebab jika dibandingkan dengan kesenangan akhirat, kesenangan dunia tidak seberapa.
Islam tidak mengakui adanya kelas-kelas sosio-economic sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip persamaan maupun dengan prinsip persaudaraan (ukhuwah). Kekuatan ekonomi dibedakan dengan kekuatan sosio-politik antara lain, karena adanya fakta bahwa tujuan-tujuan besar dan banyak rinciannya ditekankan pada Al-qur’an dan sunnah, dank arena dilestarikannya metode-metode yang digunakan umat muslim untuk menetapkan hokum mengenai hal-hal rinci yang tidak ditentukan sebelumnya dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan.
Kelima nilai dasar ini menjadi dasar inspirasi untuk untuk menyusun proposisi-proposisi dan teori-teori ekonomi Islam. Dari kelima nilai-nilai universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri dan cikal bakal sistem ekonomi Islam. Ketiga prinsip derivatif itu adalah:
Multitype ownership (Kepemilikan Multijenis)
Nilai tauhid dan keadilan melahirkan konsep Multitype ownership atau kepemilikan multijenis. Dalam sistem ekonomi kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta atau pemodal, sedang dalam sistem ekonomi sosialis yang berlaku adalah kepemilikan negara. Dalam sistem ekonomi Islam, mengakui bermacam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, negara, atau campuran.
Freedom to act (Kebebasan bertindak dan berusaha)
Keempat sifat utama Nabi jika digabungkan dengan nilai keadilan dan nilai khalifah akan melahirkan prinsip freedom to act atau kebebasan bertindak dan berusaha bagi setiap muslim. Islam memberikan kebebasan kepada setiap muslim dalam hal Muamalah, namun kebebasan tersebut memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.
Social justice (Keadilan Sosial)
Prinsip Social Justice lahir dari gabungan nilai khalifah dan nilai ma’ad. Semua sistem ekonomi yang ada pasti memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menciptakan sistem perekonomian yang adil. Keadilan dalam pendistribuasian kekayaan adalah bagian dari prinsip ekonomi Islam. Islam melarang umatnya untuk menumpuk kekayaan pada satu kelompok, namun kekayaan haruslah didistrbusikan secara merata. Kewajiban Zakat, Infak, dan shadaqah bagi golongan yang mampu adalah bentuk pendistribusian kekayaan dalam ekonomi Islam.
Di atas semua nilai dan prinsip tersebut, dibangunlah konsep yang memayungi semuanya, yaitu konsep Akhlak. Akhlak menempati posisi puncak, karena inilah yang menjadi tujuan Islam dan dakwah para Nabi.Akhlaq inilah yang menjadi panduan para pelaku ekonomi dan bisnis dalam melakukan aktivitasnya.
Pelaku Ekonomi Dalam Islam
Adanya hak milik individu dan kebebasan individu untuk bertransaksi merupakan faktor dasar bagi eksistensi pasar. Pasar merupakan suatu keadaan terjadinya kesepakatan antara penjual (produsen) dan pembeli (konsumen) untuk melakukan pertukaran atau perdagangan. Pertukaran dapat berupa jual-beli, sewa, atau utang-piutang.
Pelaku pasar pada dasarnya terdiri atas rumah tangga-rumah tangga dan perusahaan-perusahaan, sementara pasar dapat diklasifikasikan menjadi pasar input dan pasar output. Rumah tangga dapat terdiri atas perseorangan atau kelompok (misalnya keluarga), sedangkan perusahaan dapat berupa perseorangan atau lembaga usaha. Di pasar input, rumah tangga bertindak sebagai penyedia faktor produksi yang dibutuhkan oleh perusahaan, sedangkan di pasar output rumah tangga adalah konsumen bagi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
Di pasar input, rumah tangga menyediakan berbagai faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Faktor-faktor produksi ini akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Rumah tangga akan memperoleh imbalan berupa pendapatan sewa, upah, bagi hasil, dan laba yang kemudian akan dipergunakannya untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan.
Ajaran Islam menghargai pasar sebagai wahana bertransaksi atau perniagaan yang halal (sah/legal) dan thayyib (baik) sehingga secara umum merupakan mekanisme alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi yang paling ideal. Penghargaan Islam tehadap mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan dengan cara yang baik berdasarkan prinsip saling ridha (‘an taradin minkum) sehingga tercipta keadilan[11]. Pasar merupakan mekanisme perniagaan yang memenuhi kriteria tersebut.
Di pasar, seseorang bebas melakukan transaksi sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. Mekanisme pasar merupakan suatu kekuatan yang bersifat missal (impersonal) dan alamiah (natural) sehingga mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas. Dalam situasi yang bersaing sempurna (perfect competition market), tak ada seorang pelaku pun secara individual dapat mengendalikan mekanisme pasar. Allahlah yang mengatur naik turunnya harga.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Keadilan Dan Memerangi Kedzaliman Dan Kebatilan
Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros adalah bahwa, “kekuasaan paling tinggi hanyalah milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah-Nya, “manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Seluruh ciptaan lainnya seperti matahari, bulan, langit (cakrawala), telah ditakdirkan untuk dipergunakan oleh manusia.” Jadi Islam sangat memerangi perilaku dzalim dan bathil dalam ekonomi.
Dapat disimpulkan ada beberapa prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam:
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah SWT kepada manusia.
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
Islam menolak riba dalam bentuk apapun.
Pemerataan Kesempatan
Islam tidak mengenal sistem kelas atau kasta di masyarakat, begitu juga berlaku dalam memandang dunia ketenagakerjaan. Dalam sistem perbudakan, seorang pekerja atau budak dipandang sebagai kelas kedua di bawah majikannya. Hal ini dilawan oleh Islam karena ajaran Islam menjamin setiap orang yang bekerja memiliki hak yang setara dengan orang lain, termasuk atasan atau pimpinannya. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
Kesejahteraan Masyarakat
Nilai kesejahteraan terhimpun dalam ekonomi Islam seperti nilai kemerdekaan dan kemuliaan kemanusiaan, keadilan, dan menetapkan hukum kepada manusia berdasarkan keadilan tersebut, persaudaraan, dan saling mencintai dan saling tolong menolong di antara sesama manusia. Nilai lain, menyayangi seluruh umat manusia terutama kaum yang lemah. Di antara buah dari nilai tersebut adalah pengakuan Islam atas kepemilikan pribadi jika diperoleh dari cara-cara yang dibenarkan syariat serta menjalankan hak-hak harta. Dalam persoalan upah atau gaji pun, hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi. Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”
Pertumbuhan Riil
Masyarakat Ekonomi Islam adalah perekonomian yang berbasis sektor riil. Tidak ada dikotomi antara sektor riil dengan sektor moneter. Sebab sektor moneter dalam Islam bukan seperti sektor moneter Kapitalis yang isinya sektor maya (virtual sector). Islam memandang kegiatan ekonomi hanya terdapat dalam sektor riil seperti pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Dari sektor inilah kegiatan ekonomi didorong untuk berkembang maju. Tanpa aturan kepemilikan Islam, pertumbuhan di sektor riil tidak memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil. Sebab peningkatan hasil-hasil ekonomi dan penguasaan sumber daya terkonsentrasi di tangan pemilik modal. Sebaliknya semakin digenjot pertumbuhan ekonomi, eksploitasi terhadap masyarakat dan sumber daya alam semakin besar. Tidak adanya aturan tentang kepemilikan umum dalam perekonomian Kapitalis menyebabkan negara menjadi mandul. Sumber daya ekonomi dan pelayanan publik yang secara karakteristiknya tidak bisa dimiliki individu dan seharusnya menjadi milik bersama oleh negara diserahkan kepada swasta dan investor asing. Akibatnya rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan layanan publik dan barang-barang yang dihasilkan dari sumber daya alam. Pergerakan sektor riil hingga saat ini hanya berkutat di tangan sekelompok kecil orang khususnya Multinational Corporation (MNC). MNC memonopoli perekonomian di seluruh dunia dari hulu ke hilir sehingga aset sebuah MNC lebih besar dari PDB sebuah negara. Dengan mendorong sektor riil dunia di bawah pola ekonomi Islam, setiap pertumbuhan di sektor riil diimbangi dengan distribusi kepemilikan yang adil sehingga masyarakat memiliki kebebasan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dalam ekonomi. Dengan menutup sektor maya (sektor non riil) dari perekonomian akan lebih banyak modal dan lapangan kerja terbuka untuk masyarakat dunia.
Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Ekonomi islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai ilahiah. Lalu ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.(Qardhawi,peran nilai dan moral dalam perekonomian islam).
Sedangkan Umer Chapra menyebutkan dengan ekonomi tauhid. Cerminan watak “ketuhanan” ekonomi islam bukan pada aspek pelaku ekonominya pasti sebab pelakunya adalah manusia tetapi pada aspek aturan yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah,dan kepada-nya (kepada aturan-nya) dikembalikan segala urusan (3 : 109). Melalui aktivitas ekonomi, manusia dapat mengumpulkan nafkah sebanyak mungkin,tetapi tetap dalam batas koridor atau aturan main..”dialah yang memberi kelapangan atau membatasi rezeki orang yang dia kehendaki”(42 : 12; 13: 26).
Keimanan memegang peranan penting dalam ekonomi islam karena secara lamgsung akan memengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan. Menurut chapra (the future of economic) cara pandang ini akan sangat memengaruhi sifat, kuantitas, kualitas, kebutuhan materi maupun psikologi dan metode pemenuhannya. Keyakinan demikin juga akan senangtiasa meningkatan keseimbangan antara dorongan materiil dan spiritual, meningkatkan solidaritas keluarga dan sosial, dan mencegah berkembangnya kondisi yang tidak memiliki standard moral.
Nilai keimanan inilah yang kemudian menjadi aturan yang mengikat. Dengan mengacu kepada aturan ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak luput dari nilai, yang secara vertical merefleksikan moral yang baik dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan mahluk lainnya.
0 Response to "Pengertian, Rancang Bangun, Pelaku Ekonomi dan Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam"
Post a Comment