Makalah Tafsir, Takwil dan Terjemah
A. Pengertian Tafsir
Secara etimologi tafsir berasal dari kata al-fusru yang
mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan
menyingkap sesuatu). Al-jurjani bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa
adalah Al kasf wa al-izhhar yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan.[1][1]
Menurut pengertian terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari
Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan
hukum-hukumnya. Hal ini senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa tafsir
adalah menyingkapkan maksud dari lafadz yang sulit dalam Al-Qur’an. Didalam
Al-Qur’an disebutkan tentang makna tafsir :
Tidaklah orang-orang kafir itu datang
kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu
yang benar dan yang paling baik penjelasannya.
Adapun pendapat yang lain tentang
makna tafsir menurut istilah adalah :
- Tafsir menurut
Al-Kilab Dalam At-Tashil adalah menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan
maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki nash, isyarat atau tujuan.[2][2]
- Menurut
Syaikh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan kata yang
sukar seperti tafsir pada hakikatnya dalah menjelaskan lafadzh yang sukar
diahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadzh makna yang mendekatinya
, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut.[3][3]
- Menurut Abu
Hayyan tafsir adalah mengenai cara pengucapan kata-kata Al-Qur’an serta
cara mengungkapkan petunjuk,
kandungan-kandungan hokum dan makna yang terkandung didalamnya.[4][4]
- Menurut
Al-Zarkasyi tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan
menjelaskan makna-makna kitab yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad
SAW, serta menyimpulkan kandungan hukum dan hikmahnya .
B. Pengertian Ta’wil
Secara lughowi (etimologis) ta’wil berasal dari kata al-awl artinya
kembali atau dari kata al ma’al artinya tempat
kembali, al- iyalah yang berarti al
–siyasah yang berarti mengatur.
Secara Terminologi, Ulama Salaf mendefinisikan takwil
sebagai berikut:
- Imam Al-Ghazali
dalam Kitab Al-Mutashfa “Sesungguhnya takwil itu dalah ungkapan tentang
pengambilan makna dari lafazh yang bersifat probabilitas yang didukung
oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditujukan
oleh lafazh zahir.”
- Kaum muhadditsin
mendefinisikan takwil, sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh ulama
ushul fiqh, yaitu
- Menurut Wahab
Khalaf takwil yaitu “memalingkan lafazh dari zahirnya,
karena adanya dalil.”
- Menurut Abu
Zahra takwil adalah “mengeluarkan lafazh dari artinya yang zahir
kepada makna yang lain, tetapi bukan zahirnya.”
Macam-macam
ta’wil
- Ta’wil yang jauh
dari pemahaman, yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak mempunyai dalil
yang terendah sekalipun.
- Ta’wil yang
mempunyai relevasi, paling tidak memenuhi standar makna terendah serta
diduga sebagai makna yang benar.
C. Pengertian Terjemah
Terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain atau
mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa
lain. Sedangkan yang dimaksud dengan terjemah Al-Qur’an adalah seperti
yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni yaitu memindahkan Al-Qur’an ke
bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah dalam beberapa
naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti bahasa arab, sehingga ia dapat
memahami kitab Allah. Kata terjemah dapat dipergunakan pada dua arti
Terjemah Maknawiyyah atau Tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat
pembicaraaan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa
asal atau memperhatikan susunan klimatnya, melainkan oleh makna dan tujuan
aslinya.
Terjemah Harfiyyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam
lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan
tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
- Terjemah
harfiyyah dibagi menjadi dua:Terjemah Harfiyyah bi l-misli
- Yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan sinonimnya (murodifnya) ke dalam bahasa baru dan terikat bahasa aslinya.Terjemah harfiyyah bi dzuni al-mitsli Yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam beberapa bahasa lain dengan memperhaitkan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.
D. Sejarah singkat Tafsir Al-Quran
Pada saat
Al-Quran diturunkan, Rasul saw., yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi
penjelasan), menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan
Al-Quran, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar
artinya. Keadaan ini berlangsung sampai dengan wafatnya Rasul saw., walaupun
harus diakui bahwa penjelasan tersebut tidak semua kita ketahui akibat tidak
sampainya riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasul saw. sendiri
tidak menjelaskan semua kandungan Al-Quran Kalau pada masa Rasul saw. para
sahabat menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka
setelah wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang
mempunyai kemampuan semacam 'Ali bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ubay bin Ka'ab,
dan Ibnu Mas'ud.
Di samping itu, para tokoh tafsir dari kalangan sahabat yang disebutkan di atas
mempunyai murid-murid dari para tabi'in, khususnya di kota-kota tempat mereka
tinggal.
Gabungan dari tiga sumber di atas, yaitu
penafsiran Rasul saw., penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi'in,
dikelompokkan menjadi satu kelompok yang dinamai Tafsir bi Al-Ma'tsur. Dan masa ini dapat dijadikan periode pertama dari perkembangan tafsir.
Berlakunya periode pertama tersebut dengan berakhirnya masa tabi'in, sekitar
tahun 150 H, merupakan periode kedua dari sejarah perkembangan tafsir. Pada
periode kedua ini, hadis-hadis telah beredar sedemikian pesatnya, dan
bermunculanlah hadis-hadis palsu dan lemah di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu perubahan sosial semakin menonjol, dan timbullah beberapa
persoalan yang belum pernah terjadi atau dipersoalkan pada masa Nabi Muhammad
saw., para sahabat, dan tabi'in.
Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat Al-Quran berdasarkan ijtihad masih
sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang
dikandung oleh satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan
masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad
dalam penafsiran ayat-ayat Al-Quran, sehingga bermunculanlah berbagai kitab
atau penafsiran yang beraneka ragam coraknya.
Keragaman tersebut ditunjang pula oleh Al-Quran, yang keadaannya seperti
dikatakan oleh 'Abdullah Darraz dalam Al-Naba'Al-Azhim: "Bagaikan
intan yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang
terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda
mempersilakan orang lain memandangnya., maka ia akan melihat lebih banyak dari
apa yang anda lihat."
Muhammad Arkoun, seorang pemikir Aljazair kontemporer, menulis bahwa: "Al-Quran
memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tak terbatas. Kesan yang diberikan
oleh ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan penjelasan pada tingkat wujud adalah
mutlak. Dengan demikian ayat selalu terbuka (untuk interpretasi) baru, tidak
pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal."
Macam-macam tafsir
- Macam-macam
tafsir berdasarkan sumbernyaBerdasarkan sumber penafsirannya, tafsir
terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi.
- Tafsir
Bilma’tsur adalah tafsir yang menggunakan Alquran dan/atau As-Sunnah
sebagai sumber penafsirannya.
- Tafsir Bir-Ra’yi
adalah Tafsir yang menggunakan rasio/akal sebagai sumber
penafsirannya.
2. Macam-macam Tafsir berdasarkan metodenya
- Metode Tahlily
(metode Analisis)Yaitu metode penafsiran ayat-ayat Alquran secara analitis
dengan memaparkan segala aspek yang terkandung dalam ayat yang
ditafsirkannya sesuai dengan bidang keahlianmufassir tersebut.
- Metode Ijmaly
(metode Global)Yaitu penafsiran Alquran secara singkat dan global, tanpa
uraian panjang lebar, tapi mencakup makna yang dikehendaki dalam ayat.
- Metode Muqaran
(metode Komparasi/Perbandingan)Tafsir dengan metode muqaran adalah menafsirkan
Alquran dengan cara mengambil sejumlah ayat Alquran, kemudian mengemukakan
pendapat para ulama tafsir dan membandingkan kecendrungan para ulama
tersebut, kemudian mengambil kesimpulan dari hasil perbandingannya.
- Metode Maudhu’i
(metode Tematik)
Yaitu metode yang ditempuh oleh seorang mufassir untuk
menjelaskan konsep Alquran tentang suatu masalah/tema tertentu dengan cara
menghimpun seluruh ayat Alquran yang membicarakan tema tersebut.
E. Perbedaan
Tafsir, Takwil dan Terjemah
Perbedaan
tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa
berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an dan mengalihkan
bahasa Al-Qur’an yang aslinya bahasa Arab ke bahasa non Arab.
Para mufassirin telah berselisih tentang makna tafsir
dan takwil:
- Menurut Abu
Ubaidah: “Tafsir dan takwil satu makna.” Pendapat ini di bantah oleh para
ulama yaitu diantaranya Abu Bakar Ibnu Habib an-Naisabury
- Menurut Al-Raghif
Al-Ashfahani: “Tafsir itu lebih umum dan lebih banyak dipakai mengenai
kata-kata tunggal, sedangkan takwil lebih banyak dipakai mengenai
makna dan susunan kalimat.
- Menurut setengah
ulama : “Tafsir menerangkan makna lafazh yang tidak menerima selain dari
satu arti. Sedangkan takwil menetapkan makna yang dikehendaki oleh suatu
lafazh yang dapat menerima banyak makna, karena ada dalil-dalil yang
menghendakinya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan
bahwa perbedaan tafsir dan takwil yaitu:
1.
Tafsir itu lebih umum dari takwil karena dipakai dalam kitab Allah dan
lainnya, sedangkan takwil itu lebih banyak digunakan dalam kitab Allah.
2.
Tafsir pada umumnya digunakan pada lafazh dan mufradat (kosakata),
sedangkan takwil pda umumnya digunakan untuk menunjukan makna dan kalimat.
3.
Takwil diartikan juga sebagai memalingkan makna suatu lafazh dari
makna yang kuat (ar-rajih) ke makna yang kurang kuat (al-marjuh), karena
disertai dalilyang menunjukan demikian. Sedangkan tafsir menjelaskan makna
suatu ayat berdasarkan makna yang kuat.
4.
Para ulama ada juga yang berpendapat bahwa tafsir adalah penjelasan yang
berdasarkan riwayah, dan takwilberdasarkan dirayah.
Adapun metode tafsir diantaranya yaitu : Ulama selalu berusaha untuk memahami
kandungan al-Quran sejak masa ulama salaf sampai masa modern. Dari sekian lama
perjalanan sejarah penafsiran al-Quran, banyak ditemui beragam tafsir dengan
metode dan corak yang berbeda-beda. Dari sekian banyak macam-macam tafsir,
ulama mencoba membuat menglasifikasikan tafsir dengan sudut pandang yang
berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Jika dilihat dari segi etnis
atau cara bagaimana mufassir menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an, maka tafsir
itu dapat dikategorikan dalam beberapa macam yaitu:
1.
Tahlili
2.
Muqarran
3.
Ijmali
4.
Maudhu’i
Dan didalam tafsir pun terdapat corak sebelum itu kita harus mengetahui tafsir.
Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran, madzhab, dan
disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu buku-uku tafsir
mempunyai berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara corak tafsir
yaitu adalah sebagai berikut:
1. Tafsir Shufi
Tafsir shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai
oleh teori atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis(at-tasawuf
an-nazhary) maupun tasawuf praktis (at-tasawuf al-‘amali).
2. Tafsir Falsafi
Yaitu suatu karya tafsir yang bercorak filsafat.
Artinya dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir merujuk pendapat filosof.
Persoalan yang diperbincangan dalam suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan
para ahli filsafat.
3. Tafsir Fiqhi
Yaitu penafsiran al-Qur’an yang bercorak fiqih,
diantara isi kandungan al-Qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah
maupun muamalah. Tafsir fiqih ini selain lebih banyak berbincang mengenai
persoalan hukum , juga kadang-kadang diwarnai oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku
tafsir fiqhi ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi
hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali.
4. Tafsir ‘Ilmi
Yaitu tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern,
khususnya sains eksakta. Tafsir ini selalu mengutiip teori-teori ilmiah
yang berkaitan denagn ayat yang sedang ditafsirkan. Seperti biologi,
embriologi, geologi, astronomi, pertanian, perterrnakan, dan lain-lain. Contoh
tafsir yang bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya
Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna
Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya Muhammad Ali Al-Bar.
5. Corak Al-Adabi WaAl-Ijtima’i
Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan
sosial. Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an
yang meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha
menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat
dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan
umat islam pada khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pengertian-pengertian pendapat para ulama dapat disimpulkan
bahwa: “Tafsir” adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia
untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam Al-Qur’an.
“Takwil” adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an
melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
“Terjemah” adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa
‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak
mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan
terjemahan.
Dalam hal ini terdapat bentuk, metode,
dan corak penafsiran, Adapun bentuk penafsirannya yaitu:
1. Al-Ma’tsur
2. Al-Ra’y
Metode penafsiran:
1. Tahlili (analisis)
2. Muqarran (perbandingan)
3. Ijmali (global)
4. Mawdhu’i (tematik)
Corak penafsiran:
1. Tafsir shufy
2. Tafsir falsafi
3. Tafsir fiqhi
4. Tafsir ‘ilmi
5. Al-Adabi wa al-Ijtima’i
0 Response to "Makalah Tafsir, Takwil dan Terjemah"
Post a Comment