Makalah Wakalah dan Sulhu

Pict : Unsplash

 KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
......................, 11 juli 20....
Penulis 


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Krisis global yang menghantam perekonomian nasional, ternyata tidak membuat lembaga keuangan syariah menurun yang justru semakin diminati masyarakat. Data dari Bank Indonesia menyebutkan, rata-rata pertumbuhan penyerapan pegawai bank syariah per tahun 22,8 persen. Jumlah kantor bank syariah pada tahun 2010 diperkirakan mencapai 1430 dengan 16.516 pegawai. Kesempatan bagi sumber daya manusia (SDM) yang mengerti mengenai sistem keuangan syariah sangat terbuka lebar. Begitu pesatnya permintaan masyarakat terhadap layanan syariah sudah sepatutnya kita sebagai generasi sumber daya manusia harus siap menghadapi persoalan-persoalan yang akan kita hadapi dalam problematika syariah di masyarakat, terutama dalam bidang muamalah.
Di antara masalah-masalah yang banyak melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat, maka pedoman dan tatanannya pun perlu dipelajari dan diketahui dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang merusak kehidupan ekonomi dan hubungan sesama manusia. 
Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang ada dalam fiqih muamalah, mengenai Ash-shulhu (perdamaian). Karena di dalam perdamaian ini banyak hal yang dapat kita gali untuk menjadi tambahan ilmu serta wawasan, entah itu dari rukun, syarat, macam-macam, dan hikmah Shulhu itu sendiri. Selain itu, kita sebagai umat islam patut mengetahui bahwa di dalam islam, perdamaian diperbolehkan, asalkan tidak merubah hukum (yang haram menjadi halal atau sebaliknya).
B. Rumusan Masalah

A.WAKALAH
1. Apa Pengertian Wakalah?
2. Apa Rukun dan Syarat Wakalah?
3. Apa Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan?
4. Kapan Habisnya Akad Wakalah?
5. Apa Hikmah Wakalah?

B. SULHU
1. Apa  Pengertian Sulhu?
2. Apa Hukum Sulhu?
3. Apa Rukun dan Syarat Sulhu?
4. Apa Macam-macam Perdamaian?
5. Apa Hikmah Sulhu?


C. Tujuan

A.WAKALAH
1. Untuk menegetahui Pengertian Wakalah
2. Untuk menegetahui Rukun dan Syarat Wakalah
3. Untuk menegetahui syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan
4. Untuk menegetahui Kapan Habisnya Akad Wakalah
5. Untuk menegetahui Hikmah Wakalah

B. SULHU
1. Untuk menegetahui  Pengertian Sulhu
2. Untuk menegetahui Hukum Sulhu
3. Untuk menegetahui Rukun dan Syarat Sulhu
4. Untuk menegetahui Macam-macam Perdamaian
5. Untuk menegetahui Hikmah Sulhu

BAB II
PEMBAHASAN
A. WAKALAH

1. Pengertian Wakalah
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

2. Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerja yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus   mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah SWT. Berfirman:
فَابْعَثُوْاأَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِِهِ إِلَىالْمَدِيْنَةٍ
”Maka suruhlah salah seorang diantara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini”  (QS. Al Kahfi : 19).
Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain.
Rasulullah SAW. bersabda:
عَنْ أَبِىهُرَيْرَةَقَالَ وَكَّلَنِى رَسُوْلُ اللهِ ص م بِحِفْظٍ زَكَاةٍ رَمَضَانَ وَأَعْطَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ         وَسَلَّمَ عُقْبَةَ  بْنِ عَامِرٍ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ (رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Nabi SAW kepadaku untuk memelihara   zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR. Bukhari).
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain.    Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.

3.Rukun dan Syarat Wakalah
a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa.
Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.
b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa.
Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.
c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.
d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.

4. Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan
A. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
B. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
C. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.

5. Habisnya Akad Wakalah
A. Salah satu pihak meninggal dunia
B. Jika salah satu pihak menjadi gila
C. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang
D. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.

6 Hikmah Wakalah
a.    Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai   kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.
b.   Saling tolong menolong diantara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.
c. Timbulnya saling percaya mempercayai diantara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.


B. SULHU

1. Pengertian Sulhu
Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).

2. Hukum Sulhu
Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau perintah Allah SWT, didalam Al-Qur’an :
إِنَّمَاالْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْابَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْاالله َلَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (Qs. Al Hujurat : 10).

3. Rukun dan Syarat Sulhu
a. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum.
b. Tidak ada paksaan.
c. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
d. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam
Al-Qur’an An Nisa’ : 35.

4. Macam-macam Perdamaian
Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
1. Perdamaian antar sesama muslim
2. Perdamaian antar sesama muslim dengan non muslim
3. Perdamaian antar sesama Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).
4. Perdamaian antara suami istri.
5. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.

5. Hikmah Sulhu
1. Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.
2. Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama  manusia.
3. Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka dan perselisihan diantara sesama.
4. Menjunjung tinggi derajat dan martabat manusia untuk mewujudkan keadilan.
Allah SWT berfirman :
فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوْا
“Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah” (QS. Al Hujurat).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Wakalah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
 hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerja yang haram atau dilarang oleh agama
Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib
DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/29732398/WAKALAH_DAN_SULHU
https://azizpwd.wordpress.com/2010/05/31/wakalah-dan-shulhu/
https://viewislam.wordpress.com/2009/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/

0 Response to "Makalah Wakalah dan Sulhu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel