Makalah Khiyar

Pict : Unsplash

 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Khiyar
Secara etimologi, khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi. Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya: Hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
Khiyar artinya “boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurugkan (menarik kembali, tidak jadi dijula beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang tadi yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan tejadi penyesalan dikemudaian hari lantaran merasa tertipu. 
Khiyar yaitu pemilihan di dalam melakukan akad jual beli apakah mau meneruskan akad jual beli atau mengurungkan/ menarik kembali kehendak untuk melakukan jual beli. 
Hak khiyar ditetapkan syariat Islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknnya. Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu
Jadi, hak khiyar itu ditetapkan dalam Islam untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal balik pihak-pihak yang melakukan jual beli. Dari satu segi memang khiyar (memilih) ini tidak praktis karena mengandung arti ketidakpastian suatu transaksi, namun dari segi kepuasan pihak yang melakukan transaksi, khiyar ini yaitu jalan terbaik.
1. Syarat Khiyar
Pendapat ulama’ tentang syarat khiyar dalam orang yang menjual terhadap dirinya sendiri. Imam Syafi’i berpendapat :
1) Kepemilikan mabi’ msih ditangguhkan
2) Berpindahnya kepemilikan dan jatuhnya khiryar
3) Kepemilikan bisa berpndah dengan terjadinya akad.
4) Waktunya harus tiga hari
2. Dasar Hukum atau Landasan Khiyar dalam Jual Beli
       Adapun landasan khiyar sebagai berikut :
1) Al-Qur’an surat :
يا ايَّهَا الّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَاطِلِ اِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِّنْكُمْ        (النساء, 4. 29)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janglah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” 
2) Al-Hadist
Artinya : “Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya benar dan jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah keberkahan jual beli mereka”. (HR.Bukhori Muslim)
3) Ijma’ Ulama’ 
Status Khiyar dalam pandangan ulama Fiqh adalah disyariatkan atau dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. 
Di abad modern yang serba canggih, dimana sistem jual beli semakin mudah dan praktis, masalah khiyar ini tetap diberlakukan, hanya tidak menggunakan kata-kata Khiyar dalam mempromosikan barang-barang yang dijualnya, tetapi dengan ungkapan singkat dan menarik, misalnya: “Teliti sebelum membeli”. Ini berarti bahwa pembeli diberi hak Khiyar (memiih) dengan hati-hati dan cermat dalam menjatuhkan pilihannya untuk membeli, sehingga ia merasa puas terhadap barang yang benar-benar ia inginkan.
3. Fungsi Khiyar
Fungsi khiyar adalah supaya kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan lebih lanjut mengenai dampak positif atau negatifnya bagi mereka masing-masing. Dengan demikian diantara kedua belah pihak tidak akan terjadi penyesalan di belakang hari karena adanya penipuan, kesalahan, dan paksaan. 
4. Pembagian Khiyar
Pembagian khiyar sangat beragam pengelompokannya dan para ulama berbeda pendapat dalam membagi khiyar.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa khiyar majlis itu batal dan membagi khiyar menjadi dua bagian
Khiyar at-taammul (melihat, meneliti), khiyar secara mutlak
Khiyar naqish (kurang), apabila terdapat kekurangan atau ‘aib pada barang yang dijual (khiyar al-hukmy).
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar terbagi menjadi dua
Khiyar at-tasyahi, khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis ataupuan syarat.
Khiyar Naqishah, khiyar yang disebabkan adanya perbedan dalam lafazh atau adanya kesalahan dalam perbuatan atau adanya penggantian.
Secara umum, khiyar masyhur dibagi menjadi tiga, yaitu:
Khiyar Majlis, hak pilih kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad (di ruangan toko) dan belum berpisah badan
Khiyar Syarat, khiyar yang terjadi dengan ketentuan kesepakatan ‘aqid dalam menentukan batas waktu untuk meneruskan atau membatalkan jual beli)
Khiyar ‘Aib, keadaan yang membolehkan salah seorang akad yang memiliki hak untuk membatalkan aqad atau menjadikannya ketika ditemukan aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar-menukar yang tidak diketahui oleh pemiliknya waktu akad.

B.     Pengertian Khiyar Majlis
Majlis berasal dari fi’il madhi ” jalasa” yang berarti duduk kemudian dirubah ke isim makan “majlis” yang berarti tempat duduk. Tempat duduk tersebut dapat dijabarkan lagi menjadi tempat transaksi. Jadi, khiyar majlis adalah khiyar yang dilakukan pada satu tempat. Mauqud ‘alaih (barang) menjadi sah milik penjual atau pembeli ketika keduanya sudah berpisah. Batasan satu tempat tersebut menurut jumhur ulama berdasarkan adat.
Seperti kejadian berikut. Ronald penjual buku. Fagundez pembelinya. Di toko Ronald sudah ada tulisan, “Barang tidak boleh dikembalikan sesudah meninggalkan lokasi toko”. Dengan ketentuan di atas, jika Fagundez jadi membeli buku maka Ronald sudah tidak bertanggung jawab terhadap buku tersebut ketika Fagundez meninggalkan toko dan buku tersebut sepenuhnya milik Fagundez. Jika Fagundez sempat memilih buku dan akhirnya tidak jadi membeli karena tidak sepakat harga atau lainnya, maka buku tersebut tetap milik Ronald dan ia berhak menjual buku tersebut kepada orang lain.
Khiyar Majlis, yaitu hak pilih kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad (di ruangan toko) dan belum berpisah badan. Artinya, suatu transaksi baru di anggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan/atau membeli. Khiyar seperti ini hanya berlaku dalam suatu transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, seperti jual beli dan sewa-menyawa. 
Khiyar majlis sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seseorang di antara keduannya menggugurkan hak khiyarnya, sehingga hanya seorang yang memiliki hak khiyar. 
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلَانِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً, أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ اَلْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ] ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ [
“Dari Ibnu Umar Radliyallaah ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu.”[MuttafaqAlaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.]

Begitu juga sabda nabi :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: 
( اَلْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ, وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ. وَفِي رِوَايَةٍ: ( حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا ( 
“Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan.” Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus.Dalam suatu riwayat: “Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.”
Beberapa pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
1. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
       Golongan ini berpendapat akad dengan adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana firman-Nya.
          Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…”
2. Ulama Syafi’iyah dan Hanbali 
           Golongan ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, mrnjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang tersebut masih berada di tempat. 
Pendapat yang dianggap kuat, bahwa yang dimaksud berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan setempat.
Sedangkan menurut ulama fikih khiyar majlis adalah:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فَسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.” 

C.     Pengaruh Khiyar Majlis Terhadap Akad.
Tidak ada perbedaan di antara kalangan ahli fiqih yang mengatakan bolehnya khiyar majlis bahwa akad dengan khiyar ini adalah akad yang boleh, dan bagi masing-masing pihak yang berakad mempunyai hak untuk memfasakh atau meneruskan selama keduanya masih dalam majlis dan tidak memilih meneruskan akad. Namun kemudian mereka berbeda pendapat mengenai pengaruh akad terhadap sahnya akad dari segi implementasi pengaruhnya secara langsung. Dengan bahasa lain apakah akad ini memindahkan hak milik dan seluruh turunannnya berupa hasil dan nafkah dan pengaruh yang lain sebagai konsekuensi dari hak milik. 


D.    Masa Berakhirnya Khiyar
1. Memilih keduanya akan meneruskan aqad, apabila memilih salah seorang dari pada keduanya akan terusnya akad habislah khiyar dari pihak dia, tetapi hak yang lain masih tetap.
2. Dengan terpisah keduanya dan tempat jual beli, arti berpisah, menurut adat kebiasaan. Apabila adat telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, tetaplah jual beli antara keduanya, kalau adat mengatakan belum berpisah masih terbukalah pintu khiyar antara keduanya. Kalu keduanya berselisih umpamanya seseorang sudah mengatakan sudah berpisah, sedang yang lain mengatakan belum, hendaklah dibenarkan yang mengatkan belum dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Khiyar adalah pemilihan di dalam melakukan akad jual beli apakah mau meneruskan akad jual beli atau mengurungkan / menarik kembali kehendak untuk melakukan jual beli. Dalam pertimbangan bisnis dan ekonomi khiyar ini menjadi penting karena dengan adanya khiyar orang yang melakukan transaksi bisnis yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan tejadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.
Khiyar Majlis, yaitu hak pilih kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad (di ruangan toko) dan belum berpisah badan.
Masa Berakhirnya Khiyar
1.      Memilih keduanya akan meneruskan aqad, apabila memilih salah seorang dari pada keduanya akan terusnya akad habislah khiyar dari pihak dia, tetapi hak yang lain masih tetap.
2.      Dengan terpisah keduanya dan tempat jual beli, arti berpisah, menurut adat kebiasaan.
B.     Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini. Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami. Oleh karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Wahaba Al-Juhali, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, JUz IV, Damsyik: Dar Al-     Fikr, 1989, hal. 250.
Sulaiman Rasjid, fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo,  2002, hal. 286
Sudarsono, Pokok – Pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 2001, hal. 406.
Abdul Rahman, Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 98
Al-Qur’an-Tafsir dan terjemahan

0 Response to "Makalah Khiyar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel