Tatacara Sholat Qosor dan Jama' Qosor Bagi Musafir
Solat Qosor
Gambar : Pixabay.com |
Pengertian sholat Qosor
Shalat Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara meringkas rakaatnya, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, dengan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, shalat yang boleh di-qashar adalah shalat zhuhur, ashar dan Isya.
Shalat qashar ini boleh dilakukan oleh orang yang bepergian jauh (musafir) jika telah memenuhi 5 syarat berikut:
- Perjalananya bukan untuk maksiat
- Orang yang menqashar sedang melakukan perjalanan jauh minimal 80.640.km
- Shalat yang diqashar adalah shalat adaa'an (bukan shalat qadha), yang rakaatnya ada 4.
- Niat mengqashar (meringkas) berbarengan dengan takbiratul ihram.
- Tidak mengikut kepada imam yang bukan musafir (mukim), atau imam yang melaksanakan shalat secara sempurna.
Dalil sholat secara sempurna atau qosor
Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar.
[1]. Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib. Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.
Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:"Pada saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu ditetapkan pada shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan" (Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:"Aku menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau tidak pernah sholat lebih dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah" (Bukhari Muslim).
Dalil lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah berkata:"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat."(H.R. Muslim).
[2]. Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur'an:
"وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا" (Annisa:101).
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Ayat ini dengan jelas menyatakan "tidak mengapa" yang berarti tidak keharusan.
Dalil tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu tidak akan ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa sahabat yang diriwayatkan tidak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad bin Abi Waqqas r.a..
Dalil lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang mukim, maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yang mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma') ulama mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat maka tentu sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua rakaat. Ini menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau sunnah.
[3]. Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat bepergian dan sangat disunnahkan untuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar merupakan kebiasaan Rasulullah s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan sunnah merupakan perkara makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah hadist yang sangat masyhur:" Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya sholat".
Syarat sah sholat qosor
Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:"Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan". (H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).
Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur'an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka'at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya'
5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama' adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.
Cara sholat qoshor
Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka'at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka'at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini qoshron lillahi ta'ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka'at karena Allah.
Cara Melaksanakan Shalat Qashar Dhuhur
Tata caranya sebagai berikut:
Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhadh-dhuhri raka'ataini qashran lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya berniat salat duhur dua rakaat diqashar karena Alla Ta’ala”
- Takbiratul ihrom.
- Salat dua rakaat
- Salam.
Cara Melaksanakan Shalat Qashar Ashar
Tata caranya sebagai berikut:
Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal 'ashri raka'ataini qashran lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya berniat salat ashar dua rakaat diqashar karena Alla Ta’ala”
- Takbiratul ihrom.
- Salat dua rakaat
- Salam.
Cara Melaksanakan Shalat Qashar Isya
Tata caranya sebagai berikut:
Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal isyai raka'ataini qashran lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya berniat salat isya dua rakaat diqashar karena Alla Ta’ala”
- Takbiratul ihrom.
- Salat dua rakaat
- Salam.
Sholat Jama Qosor
Pengertian sholat Jama' Qosor
Shalat Jamak Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu)
Jika seseorang telah memenuhi syarat qashar dan syarat jamak, maka boleh mengerjakan shalat qashar dan jamak tersebut sekaligus. Jadi mengumpulkan 2 shalat fardhu dalam satu waktu, sekaligus meringkasnya menjadi masing-masing 2 rakaat.
Sholat Jama' Qosor Taqdim
Cara Melaksanakan Shalat Jamak Qashar Taqdim, Dhuhur dengan Ashar
Berniat menjamak qasar shalat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhadh-dhuhri raka'ataini qashran majmuu'an 'ilaihil 'ashru jam'a taqdhiiman lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat duhur dua rakaat (diringkas)
- Salam.
Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal 'ashri raka'ataini qashran majmuu'an 'iladh-dhuhri jam'a taqdhiiman lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat asar dua rakaat (diringkas)
- Salam
Cara Melaksanakan Shalat Jamak Qashar Taqdim, Maghrib dengan Isya'
Berniat menjamak qasar salat magrib dengan jamak taqdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal maghribi tsalatsa raka'aatin majmuu'an 'ilaihil 'isyai jam'a taqdhiiman lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya (niat) shalat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
- Salam.
Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal 'isyai raka'ataini qashran majmuu'an 'ilal-maghribu jam'a taqdhiiman lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak taqdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
- Salam
Sholat Jama' Qosor Ta'khir
Cara Melaksanakan Shalat Jamak Qashar Ta'khir, Dhuhur dengan Ashar
Berniat menjamak qasar salat Ashar dengan jamak ta'khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal 'ashri raka'ataini qashran majmuu'an 'ilaihidh-dhuhri jam'a ta'khiiran lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya (niat) shalat fardhu ashar dua rakaat, qashar, dengan menjamak dhuhur kepadanya, karena Allah Ta'ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat ashar dua rakaat (diringkas)
- Salam.
Berdiri dan niat salat dhuhur, jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhadh-dhuhri raka'ataini qashran majmuu'an 'ilal 'ashru jam'a ta'khiiran lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya (niat) shalat fardhu dhuhur dua rakaat, dengan menjamaknya kepada ashar, karena Allah Ta'ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat dhuhur dua rakaat (diringkas)
- Salam
Cara Melaksanakan Shalat Jamak Qashar Ta'khir, Maghrib dengan Isya'
Berniat menjamak qasar salat isya dengan jamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal 'isyaai raka'ataini qashran majmuu'an 'ilaihil maghribu jam'a ta'khiiran lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya (niat) shalat fardhu isya dua rakaat, qashar, dengan menjamak maghrib kepadanya, karena Allah Ta'ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat isya dua rakaat (diringkas).
- Salam.
Berdiri dan niat salat magrib. Jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal maghribi tsalasa raka'aatin majmuu'an 'ilal 'isyaai jam'a ta'khiiran lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya (niat) shalat fardhu maghrib tiga rakaat, dengan menjamaknya kepada isya, karena Allah Ta'ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat magrib tiga rakaat seperti biasa
- Salam
***Tambahan
Sholat di atas kendaraan
Pelaksanaan sholat di atas kendaraan pesawat, sama seperti sholat ditempat lainnya. Jika dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku' dan sujud dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk dan isyarat untuk sholat sunnah. Sedangkan untuk sholat fardlu maka ruku-rukun sholat seperti ruku' dan sujud, mutlak tidak boleh ditinggalkan. Sholat fardlu yang dilaksanakan di atas kendaraan sah manakala memungkinkan melakukan sujud dan ruku' serta rukun-rukun lainnya. Itu dapat dilakukan di atas pesawat atau kapal api yang mempunyai ruangan atau tempat yang memungkinkan melakukan sholatg secara sempurna. Apabila tidak memungkinkan melakukan itu, maka sholat fardlu sambil duduk dan isyarat bagi orang yang sehat tidak sah dan harus diulang. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Pendapat ini dilandaskan kepada hadist-hadist berikut:
[1]. Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:"Rasulullah s.a.w. melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan menghadap sesuai arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku' dan sujud), kecuali sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas kendaraan.
[2].Hadist Bukhari yang lain dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a. berkata:"Abdullah bin Umar pernah sholat malam di atas kendaraannya dalam bepergian, beliau tidak peduli dengan arah kemana menghadap. Ibnu Umar berkata:"Rasulullah s.a.w. juga melakukan sholat di atas kendaraan dan menghadap kemana kendaraan berjalan, beliau juga melakukan sholat witir, hanya saja itu tidak pernah dilakukannya untuk sholat fardlu".
Bagaimana melaksanakan sholat fardlu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan memenuhi rukun-rukun sholat? Terdapat dua cara, yaitu:
[1] Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dengan sebisanya, misalnya sambil duduk dan isyarat. Sholat seperti ini wajib diulang (I'adah), setelah menemukan sarana dan prasarana melaksanakan sholat fardlu secara sempurna
Cara melakukan sholat lihurmatil waqti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, dicukupkan dengan hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah bacaan fatihah.
0 Response to "Tatacara Sholat Qosor dan Jama' Qosor Bagi Musafir"
Post a Comment