Pedoman dan Alur Tes Kesehatan IPDN 2020

Dalam melaksanakan seleksi penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020, panitia melakukan dua kali perubahan dalam pelaksanaan seleksi untuk menyiasati karena tahun ini negeri kita sedang dilanda pandemic virus corona. 

Pada pengumuman tahapan seleksi awal, beberapa tes yang seringkali dilaksanakan di tahun sebelumnya bahkan tidak pernah absen rencananya akan ditiadakan yaitu tes psikologi, tes kesemaptaan dan tes wawancara. Tentu, banyak pendaftar atau calon praja semangat untuk mengikuti seleksi IPDN tahun ini karena ketiga tes tersebut menjadi momok menakutkan bagi para calon praja. Bahkan pendaftar dari sekolah kedinasan lain yang tidak membuka pendaftaran di tahun ini yaitu STAN, dengan terpaksa ikut dalam seleksi IPDN ini yang membuat jumlah pendaftar membludak. 

Singkat cerita, panitia kembali mengeluarkan surat perubahan yang menyatakan bahwa akan diadakan kembali tes psikologi dan tes kesemaptaan tanpa tes wawancara. Ini membuat segelintir pendaftar atau calon praja kaget bagi mereka yang tidak menyiasatinya dari awal dan keberuntungan bagi capra yang sudah mempersiapkan jauh-jauh hari meskipun awalnya tes tersebut rencananya ditiadakan. 

Pada kesempatan kali ini, sambil menunggu pengumuman hasil SKD bagi pendaftar sekolah kedinasan IPDN, saya akan membagikan alur tes kesehatan IPDN tahun 2016 yang mungkin tidak akan jauh beda dengan tes kesehatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 ini. Berikut alur Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Dalam Negeri (IPDN) Tes Kesehatan.

TES KESEHATAN

Foto : ex-school.com


1. Peserta yang berhak mengikuti tes kesehatan adalah para peserta yang dinyatakan lulus TKD dengan sistem CAT sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan Panitia Seleksi.
2. Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh panitia seleksi.
3. Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan oleh Tim Kesehatan independen yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan profesional di bidang kesehatan.
4. Materi Tes Kesehatan bagi peserta seleksi calon praja IPDN meliputi:
  • 1) Penilaian Tes Kesehatan Calon Praja IPDN: anatomi, fisiologi, dan estetika tubuh.
  • 2) Hasil Tes Kesehatan sesuai STATUS PRESENT (Kondisi kesehatan pada saat pemeriksaan kesehatan dilakukan).
3) Anamnesis: Penjelasan tentang riwayat penyakit baik pada diri sendiri (Calon Praja IPDN) maupun keluarga yang saat ini atau sebelumnya pernah diderita. Termasuk penjelasan tentang penyakit yang sifatnya diturunkan (contoh: Asma, hypertensi) maupun tindakan pembedahan yang pernah dijalani.
4) Pemeriksaan fisik.
  • a. Tinggi badan.
Pengukuran tinggi badan dan berat badan sebaiknya dilakukan dengan memakai ukuran tinggi dan berat badan digital karena selain mengukur tinggi badan dan berat badan dapat diketahui juga index masa tubuhnya. Contoh alat ukur tinggi badan dan berat badan seperti dibawah ini:
  • b. Untuk Calon Praja Pria tinggi badan minimal 160 cm dan Calon Praja Wanita minimal 155 cm.
  • c. Keserasian berat badan dan tinggi badan :
            a) Sesuai indeks massa tubuh (IMT) = BB (kg)/(TB)2 (meter)

            b) Memenuhi syarat: katagori kurus s/d gemuk (IMT 15,0-29,9).
  • d. Tensi, dinyatakan memenuhi syarat bila tensinya tidak kurang dari 90/60 mmHg dan tidak lebih dari 140/90 mmHg.
  • e. Nadi, dinyatakan memenuhi syarat bila denyut nadinya antara 50-100 kali/menit.
  • f. Kepala, muka, dan leher :
            1) Bentuk kepala normal.
        Contoh bentuk kepala yang normal (a1) dan tidak normal (b1) seperti dibawah ini
            2) Tidak ada deformitas muka yang mengganggu fungsi dan estetika
            3) Estetika muka baik.
        Contoh estetika muka yang kurang baik (Acne vulgaris berat) seperti dibawah ini :
            4) Tidak ada pembesaran kelenjar getah bening di leher. Contoh pembesaran kelenjar getah bening di leher seperti gambar dibawah ini
            5) Tidak ada pembesaran kelenjar tiroid (kelenjar gondok). Contoh pembesaran kelenjar tiroid seperti gambar dibawah ini :
  • g. Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT)
            1) Pemeriksaan Audiometri yaitu untuk mengukur fungsi pendengaran.
          2) Tidak diperbolehkan adanya tindik pada pria dan tindik lebih dari satu pada wanita. Contoh tindik lebih dari satu seperti pada gambar dibawah ini :
           3) Bentuk daun telinga harus normal dan simetris. Contoh bentuk daun telinga yang tidak normal seperti pada gambar dibawah ini :
            4) Tidak boleh ditemukan adanya Otitis media supuratif kronik (OMSK) (Infeksi kronik pada telinga bagian tengah). Contoh OMSK seperti gambar dibawah ini :
            5) Membran timpani (Gendang telinga) harus intak. Contoh membran timpani yang mengalami perforasi (tidak intak) seperti gambar dibawah ini:
            6) Tidak boleh ditemukan adanya polip hidung. Contoh polip hidung seperti gambar dibawah ini :
            7) Tidak boleh ditemukan adanya Rinitis kronik atau rinitis alergi. 
            8) Tidak boleh ditemukan adanya deviasi septum nasi yang berat. Deviasi septum nasi ringan sampai dengan sedang masih ditoleransi.
            9) Tidak boleh ditemukan adanya tumor pada hidung, sinus paranasal maupun nasofaring.
            10) Tidak boleh ditemukan adanya Hipertrofi tonsil (pembesaran amandel) berat (Tonsil T3-T2, T2-T3 atau T3-T3), Hipertrofi tonsil ringan (T1-T1) s/d sedang (T2-T2) masih ditoleransi. Contoh Hipertrofi tonsil berat seperti gambar dibawah ini :
  • h. Mata
a) Visus (tajam penglihatan) minimal 6/20 dengan koreksi maksimal sferis, silindris atau sferosilindris 1,00 dioptri.
b) Tidak diperbolehkan adanya buta warna total. Untuk buta warna parsial masih ditoleransi.
c) Tekanan bola mata normal
d) Tidak boleh ditemukan adanya Exophthalmos (bola mata menonjol) maupun enophthalmos (bola mata mengecil).
e) Tidak boleh ditemukan adanya Ektropion (Kelopak mata menghadap ke luar), entropion (Kelopak mata melipat ke dalam), maupun simblefaron (Kelopak mata menempel ke bola mata).
f) Tidak boleh ditemukan adanya Ptosis (posisi kelopak mata atas turun).
g) Tidak boleh ditemukan adanya Pterigium yang berat (grade III). Pterigium grade I dan II masih ditoleransi.
h) Tidak boleh ditemukan adanya Sikatriks kornea yang menghalangi penglihatan sentral.
i) Tidak boleh ditemukan adanya Strabismus (mata juling).
j) Pemeriksaan Refraksi yaitu untuk mengetahui adanya kelainan pembiasan cahaya sehingga bayangan tidak fokus tepat di retina mata yang mengakibatkan penglihatan menjadi kabur: a) Tidak boleh ditemukan Miopia/Rabun Jauh b) Hipermetropia (Rabun Dekat) c) Astigmatisma (Keadaan dimana bayangan sinar jatuh pada titik yang berbeda di Retina).

  • i. Gigi dan mulut
a) Protesa gigi depan (gigi seri atau gigi taring maksimal 1 buah)
b) Gigi geraham yang hilang maksimal 4 buah dan tidak hilang berurutan.
c) Tidak diperkenankan memakai Fixed orthodontic pada saat pemeriksaan kesehatan
d) Tidak boleh ditemukan adanya Diskolorisasi (pewarnaan) gigi yang berat .
e) Tidak boleh ditemukan adanya Hiperplasia dan hipoplasia gigi yang berat.
f) Gigi persisten diperbolehkan bila tidak mengganggu estetika.
g) Gigi crowding yang berat tidak diperbolehkan.
h) Diastema interdental masimal 3 mm. 
i) Gigi openbite vertical maksimal 2 mm. 
j) Gigi openbite horizontal (overjet) maksimal 4 mm. 
k) Tidak diperkenankan adanya gigi maloklusi (crossbite maksimal 2 gigi, protusif maksimal 6 mm dan progeni).
l) Tidak boleh ditemukan adanya Gangrene pulpa maupun caries profunda
m) Gangren radiks ditoleransi hanya 1 gigi dan harus segera di ekstraksi.
n) Tidak boleh ditemukan adanya tumor pada rongga mulut.
  • j. Lengan dan sendi bahu
a) Tidak boleh ditemukan adanya Polidaktili (jari berlebih).
b) Tidak boleh ditemukan adanya Deformitas pada lengan. 
c) Tidak terdapat kehilangan lengan, jari tangan maupun phalanx (ruas jari tangan)
d) Post fraktur (Patah tulang) harus lebih dari 1 tahun.
  • k. Kaki dan sendi panggul
a) Tidak boleh ditemukan adanya Polidaktili (Jari berlebih). 
b) Tidak boleh ditemukan adanya Deformitas kaki.
c) Tidak boleh ditemukan adanya kehilangan kaki, jari kaki maupun phalanx (buku jari kaki)
d) Post fraktur (patah tulang) harus lebih dari 1 tahun.
e) Flatfoot total tidak diperbolehkan, flatfoot parsial msih ditoleransi.
f) Bentuk kaki X atau O been maksimal 8 cm.
g) Tidak boleh ditemukan adanya Varices berat, varices ringan dan sedang masih ditoleransi.
  • l. Dada
a) Tidak boleh ditemukan adanya Deformitas dada.
b) Tidak boleh ditemukan adanya inekomastia pada laki-laki atau fibroadenoma mammae (FAM) pada wanita. 
  • m. Jantung dan paru2 tidak ada kelainan.
  • n. Punggung
a) Tidak boleh ditemukan adanya Scoliosis (tulang belakan miring). 
b) Tidak boleh ditemukan adanya kiposis (punggung bungkuk). 
c) Tidak boleh ditemukan adanya Lordosis (tulang belakang maju). 
  • o. Abdomen (perut) 
a) Pemeriksaan USG Abdomen
b) Tidak boleh ditemukan adanya Hernia inguinalis.
c) Post operasi hernia harus lebih dari 1 tahun.
d) Lambung, hati, limpa, pancreas, usus tak ada kelainan.
e) Tidak boleh ditemukan adanya Tumor atau kista intraabdomen.
f) Post Laparotomi harus lebih dari 1 tahun. 
  • p. Anus dan rectum
a) Hemoroid externa ditoleransi sampai ukuran 1/2, sedangkan hemoroid interna ditoleransi sampai grade II.
b) Tidak boleh ditemukan adanya Fistula ani.
c) Tidak boleh ditemukan kerusakan anus karena anal seks.
  • q. Urogenital
a) Tidak boleh ditemukan adanya Hipospadia.
b) Tidak boleh ditemukan adanya Hermaphrodit (kelamin ganda). 
c) Tidak boleh ditemukan adanya Atrofi testis.
d) Tidak boleh ditemukan adanya Undescensus tersticulorum (Testis tidak turun ke scrotum)
e) Tidak boleh ditemukan adanya Tumor testis
f) Varicocele ditoleransi sampai tingkat sedang.
g) Tidak boleh ditemukan adanya Hydrocele.
h) Kista epididimis ukuran kecil masih ditoleransi.
  • r. Kulit
a) Acne vulgaris ditoleransi sampai tingkat sedang
b) Infeksi bakteri, jamur or virus ditoleransi sapai tingkat sedang.
c) Dermatitis ditoleransi sampai tingkat sedang.
d) Tidak boleh ditemukan adanya Urtikaria generalisata.
e) Hiperhidrosis ditoleransi sampai tingkat sedang.
f) Tidak boleh ditemukan adanya Keloid ukuran besar.
g) Tidak boleh ditemukan adanya Clavus (mata ikan).
h) Tidak boleh ditemukan adanya Tato atau bekas tatto;
  • s. Sistem saraf
a) Tidak ada Riwayat trauma kepala berat;
b) Tidak ada Riwayat infeksi otak atau selaput otak;
c) Tidak ada Tumor serebri;
d) Tidak ada Gangguan saraf-saraf otak.
e) Tidak boleh ditemukan adanya Epilepsi (ayan). Contoh epilepsi seperti gambar dibawah ini :
  • t. Kelainan khusus wanita: tidak boleh ditemukan adanya Kista atau tumor pada vagina, uterus maupun tuba ovarium.

a. Laboratorium

1) Urin rutin: protein (-), glukosa (-), bilirubin (-), Leukosit < 5/lpb, eritrosit 1-3/lpb.
2) Darah rutin :
a) Hemoglobin : pria 13-18 gr/dl, wanita 12-18 gr/dl.
b) Leukosit : 5000-10000/mm3
c) LED : pria < 20/1jam. Wanita < 25/1 jam.
3) Kimia darah :
a) Glukosa puasa : < 120 mg/dl
b) Kolesterol total : < 200 mg/dl
c) Kreatinin < 1,5 mg/dl
d) Ureum < 50 mg/dl
e) SGOT < 35 gr/L
f) SGPT < 40 gr/L
g) Alkali Phospatase (90-207 U/L)
4) Serologis :
a) HbsAg (-)
b) HIV (-)
c) VDRL (-)
d) Malaria (-)

b. Foto Toraks

1) Foto toraks harus normal.
2) Tidak boleh ditemukan foto toraks dengan kelainan seperti :
a) Tuberkulosis:
b) Pneumonia:
c) Kardiomegali:
d) Skoliosis:
c. EKG
d) Skoliosis:

c. EKG

1) EKG harus normal.
2) Tidak boleh ditemukan EKG dengan kelainan seperti :
a) Sinus Takikardia
b) Extrasystole (Premature ventricular contraction)
c) Complete Right Bundle Branch Block
3) Pererisaan Ergometri yaitu pemeriksaan untuk mengukur kebugaran fisik jantung
4) Pemeriksaan Spirometri dilakukan untuk mengetahui adanya gangguan di paru-paru dan saluran pernapasan serta mengukur fungsi paru
5) Varicoucle
6) Asthma
7) Hepatitis B
8) Hernia

5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes kesehatan berhak mengikuti tes Psikologi dan Integritas dan Kejujuran.
6. Tim kesehatan menilai dan menetapkan kelulusan hasil tes kesehatan pada setiap provinsi paling banyak 2.50 (dua koma lima nol) kali jumlah kuota nasional.
7. Pengumuman hasil tes kesehatan ditetapkan dengan surat keputusan Panitia Seleksi, dan diumumkan melalui www.kemendagri.go.id dan spcp.ipdn.ac.id.

Penutup

Mohon maaf apabila terdapat banyak kekurangan dalam artikel ini, saya tidak menyertakan semua foto contoh di dalam artikel karena banyak foto yang harus di sensor dan saya rasa memakan waktu yang lama. Bagi yang ingin melihat gambar contoh pada setiap keterangan tes kesehatan diatas boleh mendownloadnya di link yang saya akan bagikan di bawah berbentuk format file pdf. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan terimakasih.

0 Response to "Pedoman dan Alur Tes Kesehatan IPDN 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel