Makalah Sedekah, Hibah, dan Hadiah

 BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Salah satu ajaran Islam yang sangat diutamakan yaitu membantu orang lain. Dalam berbagai ayat dan hadits dijelaskan bahwa pahala membantu orang lain sangat besar dan pelakunya akan mendapatkan bantuan yang berkali-kali lipat dari Allah SWT atas kesulitannya di dunia bahkan di akhirat kelak.

Namun dalam berbagai Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika kita membahas tentang bantuan yang bersifat materi. Beberapa diantaranya yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

Sedekah merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Adapun hibah dapat diartikan sebagai pemberian, namun secara umum hibah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Sedangkan hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau membetikan penghargaan.


 

B. RUMUSAN MASALAH

Dalam makalah yang berjudul “Sedekah, Hibah, dan Hadiah” ini, rumusan masalah yang kami angkat yaitu:

1. Apa yang dimaksud dengan Sedekah, Hibah, dan Hadiah? Bagaimana dasar hukumnya?

2. Jelaskan hukum yang berhubungan dengan sedekah!

3. Hal-hal apa saja yang tidak boleh disedekahkan? Jelaskan!

4. Hal-hal apa saja yang dapat membatalkan sedekah? Jelaskan!

5. Bagaimana bentuk-bentuk sedekah dalam Islam?


C. TUJUAN PENULISAN

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Muamalah, adapun tujuan lainnya yaitu:

1. Mengetahui pengertian dan dasar hukum Sedekah, Hibah, dan Hadiah

2. Mengetahui hukum yang berhubungan dengan sedekah

3. Mengetahui hal-hal yang tidak boleh disedekahkan

4. Mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan sedekah

5. Mengetahui bentuk-bentuk sedekah dalam Islam

 

Source : pixabay.com



BAB II

PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SEDEKAH, HIBAH, DAN HADIAH

1. Sedekah

Sedekah yang berasal dari kata صدقة berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslimkepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Secara umum, sedekah dapat diartikan memberikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain dengan mengharapkan ridha dari Allah SWT.

Melaksanakan sedekah hukumnya sunnah. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT yaitu:

....... وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا اِنَّ اللهَ يَجْزِى الْمُتَصَدِّقِيْنَ (88)

Terjemahan : “.... dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah” (Q.S. Yusuf: 88)

Memberikan sedekah hukumnya sunnah muakkad. Bagi orang yang mempunyai harta, hendaklah ia bersedekah dengan hartanya. Seseorang yang mempunyai harta banyak, hendaknya lebih banyak dari orang yang hartanya sedikit. Oleh karena itu dalam bersedekah diperlukan kesadaran yang tinggi. Kesadaran yang tinggi itu hanya tumbuh pada diri seseorang yang bertaqwa kepada Allah SWT serta mempunyai perasaan perikemanusiaan yang tinggi pula.

Bersedekah dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, bahkan menahan diri dari berbuat buruk kepada orang lain termasuk sedekah. Bentuk paling sederhana adalah tersenyum kepada sesama manusia untuk menghormatinya. Rasulullah SAW bersabda:

تَبَسَمُكَ فِيْ وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya : “Senyummu dihadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu” (H.R. Tirmidzi)

Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau anak saudara terdekat sebelim diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang-orang yang betul-betul mendambakan uluran tangan.

2. Hibah

Hibah secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti member tanpaimbal balik apapun. Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, maupun keakraban dan menghormati pihak yang diberi.

Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup atau penghibah itu masih hidup. 

Adapun dalil yang berhubungan tentang masalah hibah tersebut terdapat dalam Al-Qur'an, sebagaimana Firman Allah dalam surah surah Al-Baqarah ayat 177 :

وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ

Terjemahan : “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meinta dan (memerdekakan) hamba sahaya" (Q.S. Al-Baqarah; 177).

Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan mubah. Sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda dari Abi Huraerah ra :

تَهَادُوْا تَحَابُّوْا

Artinya : "Diriwayatkan dari Abi Huraerah r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda  : Saling saling memberi hadiahlah diantara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (H.R.Baihaqi)

 

3. Hadiah 

Hadiah berasal dari kata Hadi (ھﺎدى) terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf-huruf ha’, dal, dan ya. Maknanya berkisar pada dua hal. Pertama, tampil ke depan memberi petunjuk. Dari sini lahir kata Hadi yang bermakna penunjuk jalan, karena dia tampil di depan. Kedua, menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini lahir kata hidayah (ھﺪاﯾﺔ) yang merupakan penyampaian sesuatu dengan lemah lembut guna menunjukkan simpati.

Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda :

يَا نِسَاءَ الْمُؤْمِنِيْنَ، تَهَادُوْا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ, فَإِنَّهُ يُنْبِتُ الْمَوَدَّةَ وَيُذْهِبُ الضَّغَائِنَ

Artinya : “Wahai wanita-wanitanya kaum mukminin, saling menghadiahilah kalian walaupun hanya dengan sepotong kaki kambing, karena yang demikian itu akan menumbuhkan rasa cinta dan menghilangkan kedengkian.” (H.R. Ath-Tharbani)


 

B. HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN SEDEKAH

Sedekah yang bersifat sukarela pertama kali ditetapkan di Mekah dengan nama zakat. Kemudian di Madinah diperkenalkan dengan istilah sedekah. Pijakan disyariatkan dan dianjurkan sedekah dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Quran dan Hadis. Berikut ini sebagian dasar dari disyariatkannya dan dianjurkannya sedekah dari Al-Quran dan hadis yang di maksudkan.

1. Al-Quran

a. Al-Anbiya (21) : 73

“Dan kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami dan kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebajikan, melaksanakan salat, dan menunaika zakat, dan hanya kepada kami mereka menyembah”

b. Al-Mu’minun (23) : 4

“Dan orang yang menunaikan zakat”

c. Ar-Rum (30) : 39

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah dan apa yang telah kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah SWT, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

d. Al-Mujadalah (58) : 12

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

e. Al-Baqarah (2) : 245

“Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu kembali”.

Dari beberapa ayat tersebut, secara jelas dapat ditangkap sejumlah pesan antara lain anjuran sedekah sudah Allah berikan kepada kaum muslimin sejak di Mekah dengan istilah zakat. Buktinya adalah ayat pertama sampai ketiga diatas termasuk salah satu ayat-ayat Makkiyah, yang mana salah satu pokok kandungannya yaitu bagi yang memiliki harta benda diperintahkan supaya mau mengeluarkan zakat dan menyampaikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sebab dengan zakat tersebut dapat menolong saudara-saudaranya yang kekurangan dan kesukaran.

2. Hadis

Selain Al-Quran, beberapa hadis juga telah mengungkap perintah bersedekah, yaitu:

a. Hadis riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshary

“Diriwiyatkan dari Abu Mas’ud r.a, ia berkata : Kami diperintahkan bersedekah. Kata Abu Mas’ud : Kami merasa tidak mampu (bersedekah sekadarnya). Lalu Abu Abu ‘Aqil menyedekahkan setengah makanan. Kemudian ada orang lain datang menyedekahkan lebih banyak dari itu. Lalu orang-orang mengatakan “Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan ini, dan tidaklah orang lain melakukan ini kecuali untuk dipamerkan. Maka turunlah ayat (yang artinya): “Orang-orang munafik yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberikan sedekah yang sukarela dan mencela orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu yang disedehkahkan) kecuali sekedar kesanggupannya”. (HR Muslim

b. Hadis yang diriwayatkan dari Haritsah bin Wahb

“Diriwayatkan dari Haritsah bin Wahb r.a, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Segerakanlah sedekah, jangan ditunda hingga datang suatu zaman ketika seorang harus berkeliling untuk memberikan apa yang akan disedekahkannya dan tidak menemukan seorang pun yang mau menerimanya, dan orang (yang diminta untuk menerima sedekah itu) akan berkata, “Seandainya kau datang kemarin pasti aku akan menerimanya, adapun hari ini aku tidak membutuhkannya”. (HR al-Bukhari)

c. Hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW pernah bersabda, “Apabila seseorang memberikan sedekah yang setara dengan sebuah kurma yang diperoleh dengan harta (uang) yang baik dan Allah akan menerima sedekah itu dengan tangan-Nya (yang kanan) dan kemudian menambahkan pahala kepada orang itu, sebagaimana siapa pun dari kamu yang membesarkan bayi kudanya, sedemikian besarnya sehingga menjadi sama besarnya dengan sebuah gunung”. (HR al-Bukhari)


C. HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DISEDEKAHKAN

Adapun hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk di sedekahkan yaitu harta yang haram. Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:

a. Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

b.      Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

c.     Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). 

Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,

a. Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

b. Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268.


D. HAL-HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN SEDEKAH

Sedekah merupakan amalan yang utama dalam Islam, yang jika dilihat dari kacamata manusia akan mengurangi harta manusia. Namun tidak dengan ketentuan Allah, Dia akan menggantinya dengan sepuluh kali lipat. Namun dengan demikian, masih saja dari sekian manusia yang kurang bisa menjaga keutamaan sedekah tersebut dan melakukan hal-hal yang dapat merusak amal sedekah. 

 

Dalam QS Al-baqrah ayat 264 disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى

Terjemahan : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak amal sedekah dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).”

Ada 3 hal yang berpotensi dalam merusak amal sedekah, yaitu:

1. Al-Mann (menyebut-nyebut pemberian sedekah).

Seseorang yang melakukan poin ini menunjukkan indikasi ketidak ikhlasannya dalam bersedekah. Al-mann ini juga mengindikasikan sikap orang yang sombong di hadapan manusia.

Dengan menyebut-nyebut pemberian sedekah di hadapan orang yang ia beri sedekah, dia memamerkan kelebihan dirinya kepada orang tersebut. Perbuatan ini bisa menyakiti hati orang lain, sehingga Allah ta’ala melarang perbuatan buruk ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“ Ada tiga golongan, yang tidak akan Allah ajak bicara pada hari kiamat, tidak akan Allah lihat, dan tidak akan Allah sucikan, serta baginya adzab yang pedih. Rasulullah mengulang sebanyak tiga kali. Abu Dzar bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah?”Jawab beliau, “Al musbil (lelaki yang menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki, al mannaan (orang yang suka menyebut-nyebut sedekah pemberian), dan pedagang yang bersumpah dengan sumpah palsu”(HR. Muslim)

 

2. Al-‘Adzaa (menyakiti orang yang menerima sedekah)

Yang dimaksud dalam poin ini adalah menyakiti atau melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Semisal dengan merendahkan kehormatan orang yang menerima sedekah tersebut di depan orang banyak.

Walau kita memberi sesuatu kepadanya, tapi perlakuan buruk itu telah menyakiti hatinya. Hasilnya, pahala sedekah yang begitu besar itu habis tak bersisa. Pesan indah dari QS AL-Baqarah ayat 263 yang terjemahannya:

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti.

3. Ujub dan takabbur

Sikap yang menunjukkan kelebihan dirinya sehingga ia mampu bersedekah kepada orang lain.

Kesombongan yang seperti ini juga dapat menghalangi pahala atau keutamaan sedekah, karena secara tidak langsung ia merasa paling hebat dan mengganggap orang lain jauh dibawahnya karena belum bisa bersedekah layaknya dirinya sendiri. Padahal sejatinya semua harta yang ia sedekahkan hanya titipan Allah semata.

 

Ketiga hal tersebut disebut sebagai virus yang mampu merusak amal sedekah. Yang bersedekah seperti itu tidak memperoleh sedikitpun dari pahala sedekahnya. Sebagaimana Allah berfirman yang terjemahannya:

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”


E. BENTUK-BENTUK SEDEKAH DALAM ISLAM

1. Sedekah Jariyah

Sedekah jariyah adalah sedekah yang diniatkan untuk kebaikan. Nantinya kebaikan itu masih terus dirasakan hingga orang yang sedekah tersebut meninggal dunia. Misalnya sedekah dalam pembangunan masjid, saluran air, dan sebagainya. Seperti yang tertulis dalam Hadist Riwayat Muslim, "Rasulullah bersabda, Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak (sholeh) yang mendoakan orangtuanya."

2. Sedekah yang Sembunyi-sembunyi

Kita dianjurkan untuk tidak pamer (riya) dengan semua bentuk ibadah yang kita lakukan, terutama sedekah. Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 262 Allah berfirman, "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudia mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan (si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Allah."

Selain itu, Allah juga menegaskan firman-Nya dalam Al-Baqarah Ayat 264 bagi orang yang memamerkan amalan sedekahnya. Allah berfirman, " Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan (si penerima)."

3. Sedekah kepada kerabat

Sebagai manusia, sepatutnya kita tidak memilih-milih kepada siapa kita bersedekah. Namun, ada baiknya kita mengedepankan orang terdekat yang terkena musibah untuk kita bantu. Seperti yang tertulis dalam Hadist Riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda, "Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah dan kepada kerabat ada dua (kebaikan), sedekah, dan silaturrahim.

 

BAB III

PENUTUP


A. KESIMPULAN

Dari rumusan masalah yang kami ambil pada rumusan masalah, maka dapat ditarik kesimpulan:

1. Sedekah, hibah, dan hadiah hampir sama maknanya, yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain. Ketiga perkara ini telah di jelaskan di dalam al-quran dan hadits.

2. Hukum yang berkaitan dengan sedekah dapat kita pahami melalui al-quran dan hadits.

3. Adapun hal-hal yang tidak boleh untuk disedekahkan yaitu harta yang haram. Baik haram dari segi zatnya hingga haram dari cara memperolehnya.

4. Hal-hal yang dapat membatalkan sedekah yaitu al-Maan, al-Adzaa, ujub, dan takabbur.

5. Salah satu jenis sedekah yang paling kita ketahui yaitu sedekah jariah.

B. SARAN

Saran kami untuk mata kuliah Fiqih Muamalah yaitu, apabila dosen pengajar memiliki kendala untuk masuk di kelas, hendaknya kita diberikan tugas pengganti yang dapat memenuhi absen kehadiran tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA


Hadi. 2018. 4 Hukum Sedekah. http://nucare.id (di akses 11 Juli)

Muhammad Abduh Tuasikal. 2012. Ibadah dan Sedekah dengan Harta Haram. http://rumasyho.com (di akses 11 Juli)

Unknown. Pengertian Hibah, Hukum, Rukun, dan Syaratnya. http://www.ilmusaudara.com (di akses 11 Juli) 


0 Response to "Makalah Sedekah, Hibah, dan Hadiah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel