Tanya Jawab Investasi SAHAM Bagian 9

 1. Q#1 : Apakah saham yang termasuk kategori dump masih diminati trader untuk ditradingkan ? 
A :
Style trader sangat berbeda satu dengan yang lain. 
Cukup banyak trader yang ingin berspekulasi dengan saham yang telah di dump. 
Dengan harapan fluktuasi tinggi menyebabkan mudah mendapat profit.

2. Q#2 : Apakah bila memiliki banyak saham bisa diproses jual langsung bersamaan? 
3. Kemudian, bagaimanakah penggunaan Stoploss yang tepat?
A: Silahkan input transaksi anda di online trading satu per satu secara cepat.
Investor / trader dapat secara bebas membeli dan menjual saham yang listing di bursa, kapanpun, dimanapun, dan dengan cara (teknik) apapun.



3. Q#3 : Bagaimana cara mengatasi overtrading dan mengembalikan mental kita ketika mengalami loss besar ?
A: Overtrading terjadi karena greed / rakus.
- Ulas kembali money management anda & stick to the plan
- Jangan fokus pada berapa uang yang anda inginkan. Fokus pada konsisten % keuntungan per trade

Cara mengembalikan mental ketika loss besar adalah dengan cara:
a. Anda bisa berlibur dan melupakan segala kerugian yang di alami sebelumnya agar pikiran menjadi lebih jernih.
b. Anda bisa evaluasi dan memperbaiki kesalahan yang dilakukan sebelumnya serta belajar untuk mengeksplorasi lagi teknik lain dalam melakukan trading maupun investing. 
c. Anda bisa kembali masuk ke pasar saham dengan dana yang terukur dan menetapkan resiko kerugian yang dapat diterima agar pada saat resiko kerugian itu datang datang, maka resiko tersebut sudah dapat kita terima dengan lapang ikhlas.

4. Q#4 : Beberapa kali saya mendengar istilah HAKA (hajar kanan) dan HAKI (hajar kiri). Apa maksudnya ?
A: - Kiri adalah antrian orang beli
Hajar kiri artinya segera jual tanpa harus antri, Maka harus jual di kiri

- Kanan adalah antrian orang jual
Hajar kanan artinya segera beli tanpa harus antri, Maka harus beli di kanan

5. Q#5 : Apakah ada peraturan yang mengharuskan emiten membeli kembali sisa saham yang dijual oleh investor/trader karena emiten melakukan voluntary delisting ?
A: Peraturan tersebut ada tertuang pada aturan nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Di dalamnya tertuang bahwa, salah satu syarat delisting adalah perusahaan / emiten wajib membeli saham pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting dengan penentuan harga pembelian saham yang  dilakukan berdasarkan harga tertinggi di pasar reguler selama 2 tahun terakhir.

6. Q#6 : Apakah ada kemungkinan kejadian delisting pada saham BUMN ? 
A: Semua bisa saja terjadi meskipun kemungkinannya lebih kecil. Saham BUMN juga berkemungkinan didelisting apabila kinerja keuangannya tidak sehat secara bertahun - tahun.

7. Q#7 : Bagaimana cara memilih saham yang murah tetapi tidak termasuk ke dalam ciri - ciri saham yang akan didelisting ?
A: Cara memilih saham murah tetapi tidak termasuk ke dalam saham yang akan didelisting adalah :
1. Cek kinerja perusahaan pada laporan keuangan, karena perusahaan yang sehat secara keuangan akan memiliki prospek yang lebih panjang di Bursa Efek Indonesia.
2. Cek rasio keuangan perusahaan seperti Price Earning Ratio (PER) dan Price to Book Value (PBV) untuk menentukan kewajaran harga saham perusahaan. biasanya PER < 10 dan PBV < 1 adalah parameter umum suatu saham dapat dikatakan murah.
3. Cek track record perusahaan dari segala aspek, salah satunya, apakah perusahaan pernah terlibat kasus hukum yang signifikan sehingga mendapatkan teguran dari otorititas berwenang.

0 Response to "Tanya Jawab Investasi SAHAM Bagian 9"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel