Tatacara Shalat Tarawih

Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama' dari “tarwihatun” yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. Shalat Sunnah Tarawih merupakan shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari setelah Shalat Isya di Setiap bulan Ramadhan yang merupakan bulan penuh berkah dan diwajibkan atas kamu seorang muslim untuk melaksanakan atau menunaikan Puasa selama 30 hari. Untuk Hukum Mengerjakan Shalat Tarawih sendiri ialah Sunnah Muakkad yg bisa di artikan Sunnah yg sangat diutamakan atau diharuskan untuk dikerjakan setiap umat Muslim di seluruh dunia karena Shalat Sunnah Tarawih bisa menjadi pelengkap puasa kita.

Lafadz atau Bacaan Niat Shalat Tarawih

Niat Shalat Tarawih sebagai Ma'mum

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALAA

Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala

Niat Shalat Tarawih sebagai Imam

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALAA

Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala

Niat Shalat Sunnah Tarawih Sendirian

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'ALAA

Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala

Sejarah Shalat Tarawih

Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.

Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, “Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya.”

Akhirnya shalat malam di bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi seperti itu berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat. Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama.”

Hukum Shalat Tarawih

Para ulama berpendapat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.

Mengerjakan shalat tarawih dengan berjama'ah adalah lebih utama. dahulu Nabi Muhammad mengerjakannya dengan para shahabat di masjid selama beberapa malam. Kemudian beliau tidak melaksanakan shalat tarawih bersama para shahabat lagi di malam-malam setelahnya, karena Nabi khawatir jika Allah Ta'ala akan mengubah hukum shalat tarawih ini menjadi wajib bagi kaum muslimin. Hal ini dikarenakan pada saat Rasulullah masih hidup, masih dimungkinkan adanya perubahan dan penetapan syari'at baru sebab wahyu masih turun. Adapun setelah Nabi wafat, maka semua syari'at agama ini telah tetap dan tidak akan berubah sampai akhir zaman.

Beliau takut jika kaum muslimin mendapatkan dosa karena tidak mampu mengerjakan shalat tarawih. Seandainya Allah Ta'ala mewajibkannya. Ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Nabi terhadap umatnya.

Sebagaimana Diriwayatkan dari 'Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa beliau berkata, "Rasulullah pada suatu malam keluar dan shalat di masjid. Orang-orang pun ikut shalat bersamanya. Dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpul-lah banyak orang. Ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya. Mereka meperbincangkan lagi. Hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah keluar dan shalat. Ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian Nabi bersabda (yang artinya) : “Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir (jika shalat tersebut) diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya". [HR. Bukhari 3/220 dan Muslim 761].

Sepeninggal Nabi, para shahabat senantiasa mengerjakan shalat tarawih ini, dan umat beliau sampai sekarang menerima sunnah ini dengan sepenuhnya.Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa shalat (tarawih)(di bulan) Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan (pahala) dari Allah Ta'ala , niscaya akan diampuni dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari 37 [1/24], Muslim 1776).

0 Response to "Tatacara Shalat Tarawih"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel