Tanya Jawab Mengenai Investasi SAHAM

 Tanya Jawab Investasi : SAHAM




Q#1 : Instrumen investasi yang cocok untuk pemula dengan modal seadanya apa?

A : Pada materi Day-1 ditemukan bahwa investasi saham & reksana membutuhkan modal yang relatif kecil.
Investasi WAJIB memperhatikan kebutuhan dan tujuan finansial Anda:
- Ketahui profil resiko anda. Apakah anda tipe yang risk taker / malah sangat takut dengan resiko 
- Sesuaikan risk dan return dengan tujuan investasi anda.
Dengan modal kecil, tentunya return yang bisa didapat juga akan menyesuaikan

——————————————————-
Q#2 : Tips Investasi untuk mahasiswa di saham?

A: Tips yang paling banyak digunakan oleh mahasiswa sebagai berikut:
- Sisihkan uang untuk investasi. JANGAN MENGGUNAKAN uang kebutuhan misalnya dana bayar semester 
- Membuka rekening sekuritas yang tidak ada min deposit
- Investasi saham sesuaikan dengan modal yg dimiliki
- Pilihlah saham yang murah tapi menguntungkan
- Pastikan takar resiko yang bisa diterima

Q#3 : Atas Indikasi apa saham bisa terkena suspend ?

A: 
1. Melakukan perdagangan semu
2. Tidak melakukan pelaporan keuangan ke BEI 
3. Harga saham yang volatilitas nya tinggi secara terus menerus contoh: DCII
Bisa mulai waspada saat: 
Tampak adanya pergerakannya Tidak wajar dan liar
misalnya tiba-tiba banyak transaksi yang terlihat di tabel lalu 10 menit kemudian tidak ada transaksi sama sekali

Q#4 : Tips memilih saham untuk trading?

A: 
Berikut ini adalah tips ala Coach Hanna
- Memiliki likuiditas dan volume transaksi yang teratur
- Pergerakan harga saham cenderung tenang
- Jenis perusahaan yang dipilih memiliki prospek yang bagus dan laporan keuangan yang sehat
Untuk selengkapnya akan dijelaskan di materi hari lain

Q#5 : Berapakah usia yangcocok untuk berinvestasi saham? Dan apa langkah awal yang harus diambil?

A: Usia yang cocok >> Usia yang disarankan oleh pemerintah untuk investasi salam adalah diusia 17 tahun atau yang sudah memiliki kartu identitas (KTP). Karena di usia tersebut dianggap sudah bisa menilai profil resikonya

Langkah awal yang harus diambil >>
- Mencari sekuritas yang aman dan terdaftar di OJK 
- (bisa tanyakan pada coach sekuritas apa yang mereka gunakan)
- Sesuaikan modal investasi
- Pelajari profil resiko
- Pelajari Teknikal Analisa

Q6: Apa yang terjadi bila investor membeli saham dan harga saham turun? Apakah perusahaan akan mengganti kerugian dari investor?

A: Bila anda membeli saham dan harga saham tersebut turun, pilihan anda ada 2:
1. HOLD dan tunggu harga itu naik kembali. Maka anda ada di posisi FLOATING LOSS. Kerugian belum terjadi karena anda belum menjual
2. CUTLOSS, yaitu jual di harga lebih rendah dari pada harga beli. Di kondisi seperti ini, kerugiaan adalah risiko anda. Tidak ada yang dapat mengganti kerugian anda tsb.

Q#7: Apakah ada syarat minimal lot yang harus dimiliki agar kita bisa turut mendapat dividen? 

A: Minimal 1 lot, investor sudah pasti mendapatkan deviden.
Dengan catatan Anda tidak menjual saham tersebut hingga tanggal cumulative date berakhir

Q#8: Apa yang harus dilakukan bila saham terdelisting / suspen?

Delisting artinya sudah tidak lagi melantai di bursa.
BILA suatu perusahaan DIPAKSA DELISTING, artinya perusahaan ini antara merugi / bangkrut / sudah tidak layak lagi ada di bursa.

Apabila sudah mendengar desas desus perusahaan tsb akan di delisting, segera jual sahamnya. Usahakan jual di pasar nego. (pasar yang dilakukan secara tawar menawar atau negosiasi)

Begitu juga dengan saham suspen. 
Segera jual.

Q#9 : perbedaan spesifiknya crypto sama saham tuh apa ya?

A: Saham dan crypto 2 produk yang berbeda sepenuhnya.
 Tidak ada kemiripannya sama sekali. 
- Saham adalah kepemilikan atas perusahaan.
- Cryptocurrency adalah mata uang digital / virtual.

Q#10 : Apakah ada kode yang diberikan oleh BEI untuk emiten yang melanggar "Misalnya telat melaporkan laporan keuangan atau yang lainnya?

A: Notasinya sudah ada di tetapkan oleh bursa 
Trader bisa mengecek notasi tsb dengan cara cek ke order book di platform sekuritas masing-masing

Satu emiten bisa mendapatkan lebih dari satu notasi khusus saham dari BEI, tergantung dengan masalah yang dihadapi emiten tersebut.

Berikut 13 notasi yang diterapkan bursa:
1. Notasi B
Notasi B diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Sebaiknya kamu waspada terhadap emiten yang sedang dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI.

2. Notasi M
Notasi M dibubuhkan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Cari informasi lebih lengkap terlebih dahulu tentang ada permohonan PKPU terhadap suatu emiten.

3. Notasi E
Jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus saham dengan kode notasi B. Notasi khusus tersebut akan hilang jika pada laporan keuangan berikutnya nilai ekuitas perusahaan telah positif.

4. Notasi S
Arti notasi khusus S menerangkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha. Padahal kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan.

5. Notasi A
Notasi A atau Adverse menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar dari akuntan publik terkait suatu emiten. Kamu bisa mencari informasi lebih lanjut mengapa akuntan publik memberikan opini tidak wajar kepada emiten yang bersangkutan.

6. Notasi D
Notasi D atau Disclaimer menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Tentu ada sebab yang jelas yang membuat akuntan publik memberikan opini tersebut.

7. Notasi L
Jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI, maka BEI akan membubuhkan notasi khusus L kepada emiten tersebut. Notasi khusus ini akan dicabut ketika perusahaan telah menyampaikan laporan keuangannya.

8. Notasi C
Notasi khusus terbaru di BEI yang dirilis Bulan Januari 2021 yang pertama adalah notasi C. Arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat perkara hukum pada emiten atau anak emiten yang berdampak material.

Perkara hukum yang dialami anggota komisaris dan direksi juga dapat menyebabkan munculnya notasi khusus ini. Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait perkara hukum yang terjadi.

9. Notasi Q
Notasi Q diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi Q akan berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha.

10. Notasi Y
Notasi khusus terbaru di BEI selanjutnya adalah notasi Y. Notasi khusus ini diterapkan bila suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir.

Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten belum menyelenggarakan RUPS setelah 6 bulan setelah tahun buku laporan keuangan. Notasi khusus saham tersebut akan dicabut setelah emiten memberikan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS.

11. Notasi F
Notasi F dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi F dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis serta akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan.

12. Notasi G
Notasi G dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori sedang. Notasi G mulai dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis. Notasi khusus ini akan berakhir setelah satu bulan sejak notasi khusus tersebut dikenakan.

13. Notasi V
Notasi V akan diterapkan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat. Notasi V dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dan akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan.

Contoh : 
GIIA mendapat notasi MEDX
artinya saham GIAA mengalami : 
M = Moratorim/penundaan hutang 
E = Equity negatif 
D = Disclaimer dari audit

Q#11 Apakah trading saham bisa short sell? 

Saham Indonesia adalah instrumen investasi dengan pergerakan satu arah. Dimana kita hanya bisa menjual barang yang SUDAH KITA BELI / MILIKI sebelumnya.
Maka action shortsell (jual barang tanpa memiliki, baru beli kembali) tidaklah bisa dilakukan.

0 Response to "Tanya Jawab Mengenai Investasi SAHAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel